Admin
20 Mei 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Korban dalam kasus ini adalah WNT (46), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang beralamat di Desa Mendenrejo, Kecamatan Kradenan, Blora. Sementara itu, DRN (45), seorang buruh harian lepas warga Klaten Tengah, dan SKM (58), seorang Purnawirawan TNI asal Tempurejo, Blora, tercatat sebagai saksi dalam perkara ini. Berdasarkan laporan yang diterima Polda Jateng, kronologi kejadian bermula sekitar bulan Agustus 2022. Saat itu, MNJ menawarkan kepada korban WNT bahwa dirinya dapat menyediakan solar industri di Blora melalui PT. TPE. Tersangka WP kemudian menambahkan bahwa MNJ merupakan Humas PT. TPE dengan gaji Rp 7.000.000 per bulan. MNJ pun mengiyakan hal tersebut dan bahkan menyampaikan bahwa Komisaris PT. TPE adalah seorang pejabat kepolisian yang dikelola oleh keluarganya. Terperdaya oleh perkataan tersangka, WNT kemudian diminta untuk melakukan deposit uang ke PT. TPE agar pengiriman solar industrinya lancar dan diprioritaskan. Setelah mentransfer uang dengan bukti rekening koran dan surat perjanjian, solar industri yang dijanjikan tak kunjung dikirimkan. Belakangan diketahui bahwa gudang PT. TPE sudah tidak lagi beroperasi sejak Juli 2022. Meskipun demikian, pada bulan Agustus dan September 2022, MNJ kembali meyakinkan WNT untuk mengirimkan sejumlah solar jika korban kembali mendepositkan uang kepada MNJ dan WP. Total kerugian yang dialami WNT akibat perbuatan kedua tersangka mencapai Rp 333.415.000. Dalam surat laporan tersebut dijelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah dengan sengaja menggunakan rangkaian kata bohong atau keadaan palsu untuk menguntungkan diri sendiri dengan cara meminta uang deposit kepada korban dengan janji memberikan barang, namun barang tersebut tidak pernah ada. Pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
1 Lembar Surat Perjanjian Kerjasama, tanggal 12 Agustus 2022
1 Lembar Surat Perjanjian Kerjasama, tanggal 14 September 2022
1 Lembar Surat Perjanjian Kerjasama, tanggal 31 Oktober 2022
2 lembar Laporan Transaksi Finansial atas nama WNT
4 lembar kertas bertuliskan retribusi parkir bahu jalan (pedagang)
Tempat kejadian perkara (TKP) penipuan dan atau penggelapan ini diketahui berada di Dukuh Sukolilo, Desa Ngawen, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, dan terjadi pada bulan Agustus 2022. Dirreskrimum Polda Jateng menyatakan akan segera menindaklanjuti kasus ini dengan melengkapi administrasi penyidikan (Mindik) hingga tuntas. Mindik sendiri merupakan langkah awal dalam menentukan ada atau tidaknya perbuatan pidana dalam suatu laporan.