Admin
19 Mei 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Terungkap identitas korban penipuan Ketua Pemuda Pancasila (PP) Blora Munaji, berinisial WA yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Diketahui korban merupakan warga Kradenan Blora. Atas kasus dugaan penipuan tersebut Ketua PP Blora Munaji dibekuk jajaran Ditreskrimum Polda Jateng. Munaji dibekuk bersama Wahyu Priyanti. Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Dwi Subagyo membenarkan adanya penangkapan ketua Pemuda Pancasila Blora. Penangkapan kaitannya tentang perkara penipuan dan penggelapan sebagaimana pasal 378 dan 372 KUHP. "Benar ada ditangkap kaitannya dengan perkara perorangan urusannya tentang bisnis," ujarnya dihubungi tribunjateng.com, Minggu (18/5).
Selain penipuan dan penggelapan pihaknya saat ini masih mendalami unsur lain pada perkara tersebut. Pihaknya menduga pelaku menggunakan organisasi masyarakat (ormas) untuk menekan pihak lain. "Kami masih dalami karena yang bersangkutan menggunakan unsur organisasi untuk menekan pihak lain," kata dia. Kombes Dwi menduga pelaku juga membawa unsur ormas untuk memeras korban. Pihaknya masih mendalami hal tersebut. "Ini yang masih kami dalami," tuturnya. Terkait bisnis yang dilakoni tersangka, ia belum menjelaskan. Pihaknya segera melakukan konferensi pers terkait perkara tersebut. "Nanti akan kami konferensi pers Khan," imbuhnya.
Sementara itu,Ketua Pemuda Pancasila Jawa Tengah Bambang Eko Purnomo tepis penangkapan Munaji Ketua DPC Blora oleh Polda Jateng berkaitan dengan ormas. Pria akrab disapa BEP ini menyebut Perkara yang menjerat Munaji merupakan perkara pribadi yaitu bisnis. Ketua PP Blora itu, kata BEP, dijerat perkara penipuan dan penggelapan sebagaimana pasal 378, 372 KUHP. "Jadi tidak ada membawa-membawa Pemuda Pancasila. Murni masalah pribadi," tuturnya, Minggu (18/5/2025). BEP tidak membenarkan bahwa pelaku juga melakukan pemerasan mengatasnamakan ormas. Pelaku terjerat perkara penipuan dan penggelapan bisnisnya. "Jadi tidak ada pemerasan yang dilakukan dia (Munaji)," kata dia. Ia menuturkan Pemuda Pancasila tetap akan memberikan bantuan hukum terhadap Munaji.
Pihaknya akan memprioritaskan pemberian bantuan hukum terhadap anggota yang telah memiliki kartu tanda anggota (KTA). "Jadi bantuan hukum diberikan melalui Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila," tandasnya. Berdasarkan informasi yang beredar Munaji bersama istrinya Wahyu Priyanti menawarkan Solar industri kepada korban melalui PT Teratai. Munaji memberikan iming-iming bahwa Komisaris PT Teratai itu pejabat kepolisian. Perusahaan itu dikelola oleh saudara-saudaranya. Hal itu membuat korban percaya. Munaji meminta korban melakukan deposit agar pengiriman solar lancar. Korban mengirimkan uang ke Munaji dan Wahyu Priyanti. Total uang yang dikirimkan sebesar Rp 333.415.000.