Admin
19 Mei 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Koperasi desa merah putih di 272 desa hampir selesai dibentuk. Pengurus kopdes haruslah profesional, tidak diperbolehkan dari unsur pimpinan desa.
Selain itu, tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda (pertalian keluarga) sampai derajat satu dengan pengurus dan pengawas Kopdes.
Sekretaris Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UK) Blora Eko Sujarnarko, mengungkapkan, kopdes merah putih rerata sudah terbentuk di semua desa. Pihaknya mencatat, per Rabu (14/5) lalu sudah mencapai 96 persen.
“Pembentukan Kopdes merah putih melalui musyawarah desa khusus,” ungkapnya.
Eko menjelaskan, dalam mengurus legalitas seperti pembiayaan notaris di fasilitasi Bank Jateng. Setelah memiliki badan hukum dan unit usaha dapat mengajukan fasilitas ke pemerintah pusat sesuai arahan yang diedarkan.
"Sesuai petunjuk, setelah beroperasinya Kopdes Merah Putih, dapat mengajukan fasilitas ke pemerintah pusat sesuai bidang usaha di Kopdes Merah Putih," terangnya.
Fasilitas itu, lanjutnya, akan digunakan untuk pengembangan usaha. Seperti di bidang pertanian, maupun bidang lain, sesuai potensi desa yang ada.
Pihaknya menambahkan, Kopdes Merah Putih itu murni dilakukan sesuai prinsip Koperasi pada umumnya, yaitu untuk kepentingan anggota. Namun, pada program itu akan dikelola secara profesional.
"Kopdes merah putih berorientasi dari anggota untuk anggota. Namun kepengurusan hasil Musdesus di isi orang profesional bahkan sarjana," tandasnya.
Sesuai petunjuk pelaksanaan (Juklak) pembentukan kopdes merah putih, pengurus yang mengisi haruslah orang yang kompeten di bidang koperasi. Orang yang mengisi tidak boleh tersambung hubungan keluarga sedarah hingga tingkat satu, selain itu pimpinan desa tidak diperbolehkan menjadi pengurus di dalamnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Blora Yayuk Windrati menegaskan, kopdes merah putih bisa merekrut anggota yang kompeten dan profesional di bidang koperasi. Agar pengelolaan bisa dilakukan dengan baik.
“Pengurus tidak diperbolehkan unsur pimpinan desa, bisa merekrut profesional,” tegasnya.