Admin
19 Mei 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Dwi Subagyo, membenarkan adanya penangkapan ketua Pemuda Pancasila (PP) Blora, Munaji. Tak sendiri, Munaji dibekuk bersama Wahyu Priyanti yang juga merupakan warga Blora. Sementara itu, yang menjadi korban berinisial WA, Pegawai Negeri Sipil warga Kradenan Blora. Menurut Kombes Pol Dwi Subagyo, penangkapan kaitannya tentang perkara penipuan dan penggelapan sebagaimana pasal 378 dan 372 KUHP. "Benar ada ditangkap kaitannya dengan perkara perorangan urusannya tentang bisnis," ujarnya dihubungi tribunjateng.com, Minggu (18/5/2025). Pihaknya saat ini masih mendalami unsur lain pada perkara tersebut. Polda Jateng menduga pelaku menggunakan organisasi masyarakat (ormas) untuk menekan pihak lain. "Kami masih dalami karena yang bersangkutan menggunakan unsur organisasi untuk menekan pihak lain," kata dia. Terkait bisnis yang dilakoni tersangka, ia belum menjelaskan. Pihaknya segera melakukan konferensi pers terkait perkara tersebut. "Nanti akan kami konferensi pers kan," imbuhnya. Sebelumnya, beredar kabar Ketua PP Blora Munaji ditangkap Ditreskrimum Polda Jateng. Munaji ditangkap bersama Wahyu Priyanti. Berdasarkan informasi yang beredar, Munaji bersama Wahyu Priyanti menawarkan Solar industri kepada korban melalui PT Teratai. Munaji memberikan iming-iming bahwa Komisaris PT Teratai itu pejabat kepolisian. Perusahaan itu dikelola oleh saudara-saudaranya. Hal itu membuat korban percaya. Munaji meminta korban melakukan deposit agar pengiriman solar lancar. Korban mengirimkan uang ke Munaji dan Wahyu Priyanti. Total uang yang dikirimkan sebesar Rp 333.415.000.
Di sisi lain, Ketua PP Jawa Tengah, Bambang Eko Purnomo, menepis penangkapan Munaji Ketua DPC Blora oleh Polda Jateng berkaitan dengan ormas. Pria yang akrab disapa BEP ini menyebut Perkara yang menjerat Munaji merupakan perkara pribadi yaitu bisnis. Ketua PP Blora itu, kata BEP, dijerat perkara penipuan dan penggelapan sebagaimana pasal 378, 372 KUHP. "Jadi tidak ada membawa-membawa Pemuda Pancasila. Murni masalah pribadi," tuturnya, Minggu (18/5/2025). BEP tidak membenarkan bahwa pelaku juga melakukan pemerasan mengatasnamakan ormas. "Jadi tidak ada pemerasan yang dilakukan dia (Munaji)," kata dia. Ia menuturkan, Pemuda Pancasila tetap akan memberikan bantuan hukum terhadap Munaji. Pihaknya akan memprioritaskan pemberian bantuan hukum terhadap anggota yang telah memiliki kartu tanda anggota (KTA). "Jadi bantuan hukum diberikan melalui Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum ( BPPH) Pemuda Pancasila," tandasnya.