Admin
18 Mei 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Direktorat Seserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng berhasil ringkus ‘residivis kss penadahan barang hasil kejahatan’ asal kota penghasil kayu Jati terbaik dunia yakni Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Berdasarkan surat yang beredar, dari Direktorat Seserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, LP/B/85/V/2025/SPKT/POLDA JATENG, 11 Mei 2025.
“Dengan tersangka, MNJ (44), residivis kss penadahan barang hasil kejahatan, beralamat Desa Wantilgung, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Dan WP (45), pekerjaan guru, residivis kss penadahan barang hasil kejahatan, beralamat Dukuh Genengan, Kelurahan/Desa Ketileng, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora,” tulis surat laporan ungkap kasus Direktorat Reskrimum (Dirreskrimum) Polda Jateng kepada Kapolda Jateng, dalam rangka operasi Aman Candi 2025 tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Kemudian, tulis surat tersebut, untuk korban yakni, WNT (46) pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), alamat Kelurahan/Desa Mendenrejo, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora.
“Saksi DRN (45) pekerjaan buruh harian lepas, alamat Srago Gede Kelurahan/Desa Mojayan, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten. Dan SKM(58) Purn TNI beralamat Dukuh Sendang Klampok, Kelurahan/Desa Tempurejo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah,” lanjut tulis surat laporan itu.
Tertulis di surat itu, kronologi kejadian, sekira bulan Agustus 2022, MNJ mengatakan kepada WNT, jika dapat menyediakan solar industri di Blora melalui PT. TPE. Kemudian WP langsung mengatakan, MNJ juga sebagai Humas PT. TPE dan gaji setiap bulannya Rp 7.000.000.
Kemudian, MNJ juga menghiyakan. Selain itu MNJ juga menyampaikan kepada WNT bahwa Komisaris PT. TPE dijabat oleh pejabat Kepolisian yang dikelola oleh saudara-saudaranya.
Sehingga WNT percaya dan MNJ juga mengatakan kepada WNT, kalau ingin pengiriman solar industri lancar, WNT disuruh untuk melakukan Deposit (menitipkan uang) ke PT. TPE dengan maksud supaya solar industri milik PT. TPE dikhususkan untuk pengiriman WNT.
Setelah di transfer sejumlah uang dengan bukti Rekening Koran (RK) dan Surat Perjanjian, MNJ dan WP tak kunjung mengirimkan solar industri.
“Bahwa gudang PT. TPE pada bulan Juli 2022 sudah tidak lagi menjalankan kegiatan penjualan solar,” terang surat itu.
“Dan MNJ sekira bulan Agustus serta September meyakinkan kepada WNT bahwa akan mengirimkan sejumlah solar jika mendepositkan uang ke MNJ dan WP,” terang surat tersebut.
Sehingga, tertulis di surat itu bahwa, total uang modal keseluruhan yang sudah WNT serahkan kepada MNJ dan WP sebesar Rp 333.415.000.
“Modus pelaku dengan sengaja menggunakan rangkaian kata bohong atau dengan keadaan palsu untuk menguntungkan diri sendiri dengan cara meminta uang/deposit kepada korban dengan maksud akan segera memberikan suatu barang namun barang tersebut tidak ada,” jelas tulisan surat tersebut.
“Pasal yang diterapkan, Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP,” tambah tulisan di surat itu.
Diketahui di surat itu, tertera bahwa, untuk barang bukti (BB), 1 Lembar Surat Perjanjian Kerjasama, tanggal 12 Agustus 2022. Kemudian 1 Lembar Surat Perjanjian Kerjasama, tanggal 14 September 2022. Lalu 1 Lembar Surat Perjanjian Kerjasama, tanggal 31 Oktober 2022. Dan 2 lembar Laporan Transaksi Finansial atas nama WNT serta 4 lembar kertas bertuliskan retribusi pakir bahu jalan (pedagang).
Perkara Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Diketahui pada bulan Agustus 2022, TKP di Dukuh Sukolilo, Desa Ngawen, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora.
Laporan ungkap kasus Direktorat Reskrimum Polda Jateng, dalam rangka operasi Aman Candi 2025 tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan MNJ dan WP, Selasa (17/5/2025).
Terkait kasus ini Dirreskrimum Polda Jateng segera tindak lanjut, melengkapi Mindik dan Sidik Tuntas.
Administrasi Penyidikan (Mindik) merupakan awal mula dalam menentukan ada atau tidak adanya perbuatan pidana dengan pemenuhan unsur-unsur delik yang disangkakan atau yang dilaporkan oleh si pelapor atau si pengadu tersebut.