Admin
17 Mei 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Blora bakal menyurati perusahaan yang belum melaporkan kegiatan corporate social responsibility (CSR).
Surat teguran itu bakal dilayangkan kali kedua kepada 27 perusahaan yang belum lapor. Sebab, dari 38 surat yang diajukan, baru tercatat sebelas perusahaan yang sudah melapor.
Kepala Bapperida Blora Mahbub Junaidi menegaskan, pelaporan CSR itu bersifat wajib. Sehingga, pihaknya akan melakukan penagihan laporan tahunan kegiatan CSR, melalui pengiriman surat kepada perusahaan yang ada di Kabupaten Blora.
’’(Penyuratan) tahap satu sudah dilakukan. Ini sedang menyusun penyuratan tahap kedua,” ujarnya. Lanjut Mahbub, penyuratan kepada perusahaan akan dilakukan sebanyak tiga kali. Setelahnya, akan dilakukan teguran secara tertulis, kepada perusahaan yang telah menerima surat ke tiga kalinya.
’’Teguran itu hanya memberitahu bahwa ada Perda (Peraturan Daerah) yang mengatur langsung terhadap kewajiban CSR untuk perusahaan yang beraktivitas di Blora,” terang dia. Mahbub menyebutkan, teguran yang dikirimkan, tidak memberi sanksi kepada perusahaan.
Dikarenakan CSR dari perusahaan memiliki tujuan untuk membangun Blora secara bersama-sama. Dana CSR bersifat wajib, namun sukarela. Tergantung kemampuan perusahaan untuk membantu lingkungan sekitar.
’’Kalau (keuangan) perusahaannya itu bagus, harus ada tanggung jawab sosialnya, untuk lingkungan sekitar yang terdampak,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, CSR tahun 2024 yang telah terealisasi ada 200 kegiatan dari 11 perusahaan. Lalu, selama tahun 2023 sebanyak 402 kegiatan dari 30 perusahaan, dan tahun 2022 sebanyak 354 kegiatan dari 17 perusahaan.