Admin
15 Mei 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Waluyojati, warga Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, mencabut laporan dugaan korupsi terhadap Kepala Desa Jurangjero, Suwoto, di Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, Rabu (14/5/2025). Waluyojati mengakui adanya kesalahan, dalam pengaduan yang ia sampaikan sebelumnya. Setelah mendengar penjelasan langsung dari Kades Jurangjero, ia memutuskan untuk mengakhiri proses hukum tersebut. “Apa yang menjadi persoalan sudah dijelaskan oleh Pak Suwoto (Kades Jurangjero). Saya sudah memahami duduk perkaranya dan menganggap masalah ini selesai,” ujar Waluyojati saat ditemui di Kejari Blora. Sementara itu, Kades Jurangjero, Suwoto, menyambut baik keputusan pencabutan laporan tersebut. Ia berharap agar warga Desa Jurangjero tetap menjaga kerukunan dan bekerja sama dalam mengawasi kinerja pemerintah desa. “Tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan. Mari kita musyawarahkan demi kebaikan bersama,” kata Suwoto. Ia juga berterima kasih atas kesadaran Waluyojati, untuk mencabut laporan di Kejari Blora, yang menurutnya hanya kesalah pahaman. “Lebih baik masalah ini diselesaikan dengan musyawarah. Apalagi kita semua adalah warga satu desa,” tandasnya. Ditambahkan, Ketua Praja Kecamatan Bogorejo, Suparman, yang turut hadir dalam proses pencabutan laporan, bersyukur masalah tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan. “Alhamdulillah, persoalan di Desa Jurangjero sudah selesai. Semoga tidak ada lagi hal serupa di masa mendatang,” ucap Suparman. Sebagai informasi, laporan tersebut sempat menuduh Suwoto menyalahgunakan anggaran desa terkait pembangunan jalan usaha tani (JUT) dan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021.