Admin
15 Mei 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora menyelenggarakan rapat paripurna dalam acara penyampaian rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Blora Tahun Anggaran 2024, di Gedung DPRD Blora, Rabu (14/5/2025).
Rapat ini dipimpin Ketua DPRD Blora, Mustopa dan dihadiri oleh para anggota DPRD serta jajaran Pemerintah Kabupaten Blora.
Mustopa, menegaskan Pemkab Blora telah mengirimkan Buku LKPJ Bupati Blora Tahun Anggaran 2024 kepada DPRD dengan pengantar surat, Nomor : 000.6.3.4/227/2025 perihal penyampaian LKPJ Bupati Blora Tahun Anggaran 2024.
“Perlu kami sampaikan bahwa DPRD, telah mendengarkan paparan akademisi tanggal 17 April 2025. Oleh karena itu pada kesempatan ini akan disampaikan laporan rekomendasi DPRD Kabupaten Blora terhadap LKPJ Bupati Blora Tahun Anggaran 2024,” kata Mustopa.
Sementara itu, juru bicara Gabungan Komisi DPRD, Santoso Budi Susetyo, menyampaikan LKPJ Bupati Blora Tahun Anggaran 2024 merupakan laporan keterangan pertanggung jawaban terhadap pelaksanaan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2024 yang penyusunannya mengacu pada APBD Tahun Anggaran 2024 dan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, RKPD Tahun 2024 dan Perubahan RKPD Tahun 2024, serta RPJMD Kabupaten Blora Tahun 2021-2026.
LKPJ juga merupakan wujud cheks and balances antara fungsi penyelenggara pemerintah daerah dengan fungsi pengawasan.
Mengakhiri tahun anggaran 2024, Bupati Blora selaku pimpinan penyelenggara pemerintah di daerah, telah menyampaikan laporan kinerja pelaksanaan pembangunan tahun 2024 beserta laporan anggarannya dalam bentuk LKPj Bupati Blora tahun 2024.
“LKPj Bupati Blora tahun 2024 adalah laporan yang disampaikan oleh pemerintah daerah kepada dewan perwakilan rakyat daerah yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama satu tahun anggaran,” terang Santoso.
LKPJ memiliki ruang lingkup meliputi hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan.
Sesuai dengan Peraturan tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah harus mengeluarkan Rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun 2024 guna dapat digunakan dalam penyusunan Peraturan, Perencanaan dan Penganggaran pada tahun berjalan maupun tahun berikutnya.
“Secara keseluruhan, capaian kinerja dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sudah berjalan baik namun terdapat sejumlah hambatan dan kendala yang perlu dituntaskan pada 2025,” ucapnya.
Adapun beberapa rekomendasi penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, salah satunya di bidang pendidikan.
Perlu dilakukan monitoring dan evaluasi komprehensif terkait minat lulusan SMA melanjutkan pendidikan pada jenjang Perguruan Tinggi.
Pemda perlu meningkatkan koordinasi, dan pembinaan secara intensif terhadap pihak Sekolah. Dinas Pendidikan perlu melaksanakan sosialisasi dan informasi tentang pendidikan tinggi kepada masyarakat dengan berkolaborasi/kerjasama dengan Perguruan Tinggi.
Selain itu, angka partisipasi sekolah bagi kelompok Disabilitas perlu ditingkatkan karena masih rendah. Untuk perlu ditingkatkan layanan inklusi di sektor pendidikan dalam rangka perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Perlu peningkatan standar pendidikan melalui peningkatan akreditasi sekolah. Setelah realisasi terhadap akreditasi tercapai, pemerintah daerah dapat melanjutkan program BLUD sekolah. Status BLUD sekolah akan terwujud apabila akreditasi sekolah sudah maksimal.