Admin
14 Mei 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Diakui maupun tidak, kehadiran Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) yang direncanakan akan berdiri di kota Cepu diyakini akan mampu membawa eskalasi positif bagi masyarakat lokal setempat.
Potensi peningkatan tersebut dapat terjadi di berbagai sektor seperti ekonomi, pendidikan, transportasi, properti, jasa, bahkan sektor informal.
Hal ini linier dengan ide Cepu Raya yang saat ini sedang digadang-gadang oleh Pemerintah Pusat dan daerah, suatu konsep di mana Kecamatan Cepu akan menjadi sentral dari kota baru yang akan mengintegrasikan kota di sekitarnya, yaitu Blora, Bojonegoro, dan Tuban, menjadi satu kesatuan wilayah.
Dengan keberadaan berbagai fasilitas yang saat ini sudah eksis, seperti bandara, terminal, dan stasiun, maka hal ini akan saling melengkapi. Bahkan kota kecamatan sekecil ini saat ini telah memiliki tiga perguruan tinggi, yaitu PEM Akamigas, STT Ronggolawe, dan STAI Al Muhammad, yang turut memperkuat perekonomian lokal.
PSDKU sendiri memiliki dasar hukum, yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pada Pasal 48 ayat (1) yang berbunyi, ”Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program studi di luar kampus utama setelah memenuhi persyaratan mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Selanjutnya, undang-undang tersebut dipertegas dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembukaan, Perubahan Nama, Perubahan Bentuk, dan Penutupan Perguruan Tinggi.
Selain itu, lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 7 Tahun 2020 Pasal 30 bahwa program PSDKU dapat dibuka pada jenis pendidikan akademik dan vokasi untuk program sarjana, magister, doktor, dan diploma.
Dapat disimpulkan dari edaran resmi Kemendikbud tentang PSDKU bahwa perbedaan utama kampus PSDKU dibandingkan kampus reguler dan kampus PJJ (Pendidikan Jarak Jauh) adalah adanya kewajiban kampus PSDKU untuk berkolaborasi dengan perguruan tinggi lokal setempat.
Apabila diaplikasikan analisis SWOT untuk menganalisis pendirian kampus PSDKU UNY tersebut, maka setidaknya akan didapati simpulan sebagai berikut. Dari sisi strengths (kekuatan) dan opportunities (peluang), maka reputasi UNY dipandang akan cukup signifikan untuk memberikan dampak positif yang besar bagi penduduk lokal.
Dari sisi ini, Kota Cepu juga dianggap cukup kapabel untuk menjadi lokasi bagi keberadaan kampus tersebut. Selain itu, keberadaan sumber daya minyak dan hutan jati, serta konsep Cepu Raya, berpotensi menjadi katalisator yang kuat untuk menjadikan Kota Cepu sebagai destinasi istimewa yang siap menjadi fokus utama atau titik kekuatan ekonomi baru di Provinsi Jawa Tengah yang akan mampu mengundang para investor.
Namun, dari sisi weaknesses (kelemahan) maupun threats (ancaman), perlu dipertimbangkan potensi-potensi yang akan muncul dan diprediksikan mampu menghambat suksesnya kampus baru UNY ini.
Berikutnya, pertanyaan-pertanyaan fundamental muncul: Apakah keberadaan kampus baru ini mampu menjaga ekuilibrium serta keadilan terhadap kampus-kampus swasta lokal yang telah eksis? Bukankah mungkin keberadaan kampus baru tersebut akan mengurangi pangsa pasar yang selama ini diperebutkan oleh kampus-kampus swasta tersebut? Apakah kampus-kampus swasta yang telah eksis ini juga telah diperhatikan dan diperlakukan dengan baik oleh Pemerintah Kabupaten Blora dengan perlakuan yang komparatif terhadap kampus baru UNY ini?
Salah satu kampus swasta yang dimaksud tersebut, yaitu STT Ronggolawe Cepu, berlokasi di Bukit Mentul, Cepu Kota. Kampus ini diprakarsai oleh Jenderal Djati Kusumo, tokoh sentral yang menjadi ikon Kota Cepu dengan Brigade Ronggolawe. Kampus STT Ronggolawe didirikan tahun 1985 dengan nama ATR (Akademi Teknologi Ronggolawe), lalu bertransformasi menjadi STTR (Sekolah Tinggi Teknologi Ronggolawe) pada tahun 2003 hingga saat ini dengan program studi Teknik Mesin, Teknik Sipil, Teknik Elektro, dan Informatika.
Selanjutnya, saat ini sedang dalam proses transformasi untuk menjadi UTR (Universitas Teknologi Ronggolawe) dengan tambahan dua program studi baru di Fakultas Ekonomi, yaitu Bisnis Digital dan Kewirausahaan.
Meskipun demikian, dengan segala keterbatasan yang ada dan tanpa bantuan serta perhatian pemerintah, kami tetap teguh dalam komitmen kami untuk terus membantu masyarakat Kota Cepu mengakses pendidikan yang terjangkau dan berkualitas.
Sebagai penutup, ironi dan pertanyaan substantif muncul di benak kami. Dikabarkan bahwa Pemerintah Daerah Blora akan memberikan berbagai fasilitas dan hibah terhadap pembangunan kampus UNY PSDKU yang baru tersebut.
Padahal, di sisi lain, kampus swasta lokal selama puluhan tahun berdiri sejak era 1980-an belum pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat maupun daerah. Bukankah kewajiban konstitusional Pemerintah Daerah adalah untuk adil terhadap seluruh warganya?.
Bukankah seharusnya berbagai pendanaan dan hibah justru diutamakan diberikan terhadap pihak yang lemah?
Maka, di manakah peran Pemerintah Daerah selama ini terhadap kemajuan pendidikan tinggi di Kecamatan Cepu?