Admin
14 Mei 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Harapan ratusan penambang minyak tradisional di Kabupaten Blora, kembali terpental di meja rapat. Rapat koordinasi pengelolaan sumur tua yang digelar Pemkab Blora dengan mengundang stake holder terkait pada Kamis, 8/5/2025 siang tak memberi angin segar bagi para penambang. Wakil Bupati Blora, Sri Setyorini, menyebut ada dua poin utama yang mengemuka dalam rapat. “Hasil kesimpulan rapat, solusi yang diminta penambang tidak bisa dikabulkan karena bertentangan dengan regulasi. Jika dilanggar, otomatis akan kena sanksi,” tegas Budhe Rini, sapaan akrabnya diruang Sekda Blora. Sebagai langkah lanjut, kata dia, Pemkab akan bersurat ke Menteri ESDM dan menggelar audiensi bersama Muspida untuk mendorong percepatan penerbitan izin. “Ini malam konsep langsung di buat, besok kita konsultasikan ke Pak Bupati dan kita sama – sama ketemu di Semarang,” tegasnya. Menurut Budhe Rini, masyarakat penambang sumur tua sangat berharap ijin segera terbit karena stok barang sudah menumpuk. Para penambang tak bisa menyembunyikan kekecewaan. Mereka terjepit antara regulasi dan realita. Stok minyak mentah menumpuk, perut lapar tak bisa ditunda. “Sudah tiga bulan kami tidak bisa kerja. Ada 731 penambang yang menggantungkan hidup di sumur tua Ledok. Kami ingin segera kerja, dapat duit, dan bisa makan,” pinta Daryanto, Ketua Perkumpulan Penambang Minyak Sumur Timba Ledok (PPMSTL). Keluhan serupa datang dari Kepala Desa Ledok, Sri Lestari. Ia menyebut hasil rapat tak memuaskan dan belum menjawab kebutuhan mendesak masyarakat. “Belum ada solusi. Kami masih menunggu. Tapi hasil rapat ini belum memuaskan,” ujarnya singkat.