Admin
09 Mei 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Organisasi masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Blora batal menggelar demonstrasi ke tiga kantor pada Rabu (7/5/2025). Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) PP Kabupaten Blora, Munaji menjelaskan alasannya membatalkan aksi demonstrasi tersebut.
Awalnya, mereka berencana menggelar demonstrasi ketiga kantor yakni Gedung DPRD, Kantor Kejaksaan Negeri dan Gedung Dinas Pendidikan Kabupaten Blora. "Enggak ada yang di kantor, para anggota dewan masih berada di luar kota, pulangnya baru hari ini," ucap Munaji saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (7/5/2025). Menurutnya, aksi demonstrasi tidak ada gunanya apabila tidak ada anggota dewan yang menemui massa tersebut.
"Kalau di sana enggak ada orang, ya ngomong sama siapa," kata dia. Sehingga, pihaknya berencana menggelar aksi demonstrasi pada Rabu, (14/5/2025) mendatang. "Enggak ada dicabut, di dalam surat itu ditunda, terus kita laksanakan tanggal 14 Mei," terang dia. Sebelumnya diberitakan, Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Blora berencana akan melakukan demonstrasi di sejumlah titik, seperti Gedung DPRD, Kantor Kejari dan Gedung Dinas Pendidikan (Disdik) Blora, Jawa Tengah, pada Rabu (7/5/2025) besok. Ketua MPC PP Kabupaten Blora, Munaji menjelaskan rencana aksi tersebut dilakukan untuk mengusut dugaan adanya oknum salah satu aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi sindikat minyak solar ataupun pertalite industri.
"Kaitan demo besok itu adalah adanya diawali dengan adanya salah satu ASN yang menjadi sindikat atau bandit minyak solar industri dan pertalite industri," ucap dia saat ditemui wartawan di markasnya, Kecamatan Ngawen, Selasa (6/5/2025). Munaji menyebut oknum ASN yang diduga menjadi perantara minyak solar industri tersebut dilindungi oleh salah satu anggota DPRD Blora. "Di belakang ini memang ada salah satu oknum lah anggota DPRD di Blora, yang membekingi. Ini kan kita enggak kita benarkan lah apalagi Dinas Pendidikan jangan sampai ada unsur yang pidana seperti itu, jangan," terang dia.
Menurutnya, ASN dilarang untuk menjadi perantara minyak solar industri karena melanggar kode etik profesi. Sebab, apabila ASN tersebut benar terlibat dalam bisnis minyak solar industri, maka akan merugikan masyarakat. "Kalau per hari kemarin yang kita tahu di lapangan ada sekitar 27 ton, per hari. Berapa itu? Kalau kita mengacu ini kan juga yang dirugikan juga tidak hanya masyarakat, sebenarnya negara pun dirugikan, iya kan karena itu barang subsidi," kata dia. Maka dari itu, dalam rencana demonstrasi besok, pihaknya mendesak agar Dinas Pendidikan memberikan sanksi kepada ASN tersebut. "Karena ya juga untuk efek jera di kepegawaian sendiri. Jangan sampai kasihan nanti ya bupati ya kasihan juga kan gitu," jelas dia.