Admin
09 Mei 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora sita dokumen usai menggeledah rumah kaur keuangan, kantor BUMDes, serta balai Desa Sogo, Kecamatan Kedungtuban. Dokumen tersebut dibutuhkan untuk mengungkap dugaan korupsi pengelolaan jaringan air bersih desa.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Blora Muhammad Heriansyah mengungkapkan, bahwa penggeledahan tidak dilakukan di satu tempat. Melainkan di beberapa tempat seperti di rumah Kuwatono, Ngatman, balai Desa Sogo, dan UPK Kedungtuban.
’’Dilakukan di beberapa tempat untuk melengkapi data penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan aset desa berupa jaringan air bersih tahun 2010-2024,” ungkapnya. Dari penggeledahan yang dilakukan pada Jumat (2/5) itu, pihaknya telah mengamankan dokumen-dokumen pendukung untuk melengkapi proses penyidikan.
Hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka. Beberapa nama yang rumah dan kantornya digeledah masih berstatus saksi. Selain itu, pihaknya belum bisa menentukan nominal kerugian negara.
’’Belum ada penghitungan kerugian negara dari pihak terkait (Inspektorat). Nanti Inspektorat yang menghitung,” terangnya. Diketahui, penggeledahan diawali dari balai Desa Sogo, rumah Suwarni mantan Kades Sogo 2007-2013, Kuwatono kaur keuangan Desa Sogo, Suwarno, dan Teguh operator PAM (Pengolahan Air Minum) Desa Sogo.
Selanjutnya tim menuju rumah Ngatman Kades Sogo dan BUMDesma. Kaur Keuangan Desa Sogo Kuwatono mengungkapkan, pada saat penggeledahan dilakukan tim kejari, dirinya tidak berada di rumah. ’’Tidak tahu kalau ada penggeledahan, saya tidak ada di rumah saat itu,” ungkapnya.
Kuwatono mengatakan, dirinya akan bersikap kooperatif dengan masalah hukum yang sedang dijalani. Pihaknya menampik jika dirinya melakukan korupsi. Pihaknya juga sudah didampingi penasihat hukum. “Saya serahkan untuk masalah hukum kepada pendamping hukum saja,” katanya.