Admin
09 Mei 2025
KEJAKSAAN NEGERI CILACAP
Kamis 08 Mei 2025, penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penahanan tehadap Tsk IZ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembelian Tanah Seluas 700 Ha oleh BUMD PT. Cilacap Segara Arta seharga Rp237.000.000.000,00 (dua ratus tiga puluh tujuh milyar rupiah) dari PT. Rumpun Sari Antan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Nomor : Print-04/M.3/Fd.2/02/2025 tanggal 11 Februari 2025 jo Surat Penetapan Tersangka Nomor : B- 3069 M.3 Fd 2/04/2025 tanggal 30 April 2025.
Bahwa yang bersangkutan merupakan Plt Direktur Perumda Kawasan Industri Cilacap dan Komisaris PT. Cilacap Segara Artha yang bersama-sama dengan Tsk ANH selaku Direktur PT. Rumpun Sari Antan telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pembelian tanah seluas 700 Ha oleh BUMD PT. Cilacap Segara Arta seharga Rp237.000.000.000,00 (dua ratus tiga puluh tujuh milyar rupiah) dari PT. Rumpun Sari Antan sehingga meyebabkan kerugian Negara.