Admin
08 Mei 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Koperasi Merah Putih diharapkan bisa menjadi lembaga penggerak ekonomi desa seperti badan usaha milik desa (BUMDes). Pemerintah desa di Blora rekomendasikan pemerintah pusat untuk menyiapkan regulasi. Agar saat implementasi di lapangan tidak tumpang tindih dengan Bumdes.
’’Kami di asosiasi, menyampaikan terkait hal tersebut. Kami mengingatkan kepada kementerian sebagai pembuat regulasi, jangan sampai ada tumpang tindih regulasi,” ungkap, Ketua Praja Blora Agung Heri Susanto.
Pihaknya menerangkan, koperasi desa merupakan lembaga ekonomi baru di desa. Begitu juga dengan BUMDes yang sudah ada lebih dahulu. Jika regulasi tidak mengatur dengan jelas dan tegas, maka saat implementasi di lapangan bisa membingungkan.
’’Jangan sampai membingungkan implementasi di lapangan atas kebijakan yang baik ini,” katanya. Menurutnya, hal tersebut saat ini yang menjadi pekerjaan rumah dari pemerjntah pusat melalui 16 kementerian dan lembaga yang ditunjuk untuk menginisiasi program Koperasi Merah Putih.
’’PR pemerintah pusat mengatur menata, mengelaborasi tujuan lembaga ekonomi yang ada di desa,” tambahnya. Meski perlu menunggu regulasi yang lebih lengkap, Kepala Desa (Kades) Sidorejo Kecamatan Kedungtuban tersebut mengatakan, pemerintah desa akan tetap mewujudkan koperasi untuk berdiri di setiap desa.
’’Untuk melaksanakan pendirian, iya. sambil menunggu regulasi yang ada,” jelas dia. Diketahui, Koperasi Desa Merah putih dapat memilih tujuh gerai bidang bisnis yang digeluti. Seperti menyediakan fasilitas pupuk, pertanian, klinik, dan beberapa sektor lain yang bisa digarap.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Blora Yayuk Windarti mengatakan pihaknya masih menunggu regulasi selanjutnya. Sebab, saat ini masih dalam pembahasan di tingkat kementerian. ’’Masih dalam pembahasan di tingkat menteri,” katanya.