Admin
08 Mei 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Warga Desa Margomulyo Bojonegoro AP, 20, dibekuk Polres Blora. AP enam kali diduga menyetubuhi seorang pelajar berusia 15 tahun di Cepu sebanyak enam kali. Tak hanya itu, pelaku juga mengiming-imingi mau dinikahi. Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto menyebut AP dan korban berpacaran sejak Maret 2024. Kemudian tersangka pada 25 April mengajak korban untuk bertemu dan cek in di hotel. “Korban mengiyakan ajakan tersangka. Pada Rabu 30 April mereka bertemu. Pukul 10.00 tersangka menjemput korban. Mengajak korban ke kota Blora,” katanya. Sampai di Blora, tersangka menghubungi teman untuk mencari penginapan. Akhirnya tersangka diantar temannya di homestay Wilis. “Pada pukul 15.00 korban minta diantar pulang. Kemudian pukul 18.00 tersangka menjemput korban di lorong rumah korban. Setelah bertemu, korban dibonceng. Pukul 19.00 sampai. Tersangka menghubungi D, temannya dan di antar ke home stay,” tuturnya. Di Homestay Wilis, Jalan Gunung Wilis, Kelurahan Tempelan, Kecamatan Blora itulah tersangka menyetubuhi korban sebanyak 3 kali. Kemudian pada Kamis 1 Mei, korban kembali disetubuhi 3 kali. “Dari situ korban memberitahu pelapor, yakni ibu korban. Dan kemudian melapor ke kepolisian,” paparnya. Korban sendiri sempat dijanjikan akan dinikahi tersangka. Namun tak jadi hingga hari ini. Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto menyatakan AP dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara 5-15 tahun. “Tersangka dan barang bukti telah diamankan. Penyidikan terus berjalan untuk keadilan korban,” ujarnya. Kasus ini mengguncang Blora dan mengingatkan pentingnya pengawasan orang tua. Polres Blora mengimbau masyarakat melaporkan tindakan serupa dan terus melakukan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap anak.