Admin
07 Mei 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Aparat kepolisian Blora tengah menangani kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur. Seorang pemuda berinisial AP, warga Desa Margomulyo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka. Pria berusia 20 tahun itu melakukan pemerkosaan terhadap pacarnya selama beberapa kali di sebuah homestay di Kelurahan Tempelan, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Kapolres Blora, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wawan Andi Susanto mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban mengadu ke keluarganya yang kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Peristiwa bermula pada Maret 2024, saat AP dan korban mulai berpacaran. Selanjutnya pada 25 April 2025, AP mengajak korban menginap di hotel melalui aplikasi WhatsApp. Kemudian pada 30 April 2025, pukul 10.00 WIB, AP menjemput korban di rumahnya, lalu menuju Blora. Di sana, AP menghubungi temannya untuk mencari penginapan dan check-in di homestay tersebut. "AP melakukan perbuatan cabul tiga kali pada 30 April 2025 dan tiga kali lagi pada 1 Mei 2025. Usai kejadian, korban meminta pulang, namun malam itu AP kembali menjemputnya ke penginapan yang sama," ucap Wawan saat konferensi pers di Mapolres Blora, Jawa Tengah, Selasa (6/5/2025). "Korban yang trauma akhirnya melapor ke keluarga, yang akhirnya menghubungi Polres Blora," imbuhnya. Pihak kepolisian kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut untuk selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku yang merupakan seorang pengangguran itu kemudian dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman antara 5-15 tahun penjara. “Tersangka dan barang bukti telah diamankan. Penyidikan terus berjalan untuk keadilan korban,” terang dia.