Admin
07 Mei 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Blora belum berjalan maksimal. Kantor ATR/BPN Blora masih dihadang sejumlah kendala teknis dan administratif yang membuat target sertifikat di beberapa desa tak kunjung tercapai. Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Blora, Rarif Setiawan, mengungkapkan bahwa salah satu kendala utama pelaksanaan PTSL terletak pada ketidaksiapan data foto bidang tanah yang menjadi dasar tindak lanjut penerbitan sertifikat. Pekerjaan pengambilan foto yang melibatkan pihak ketiga ternyata tidak sepenuhnya mencakup bidang-bidang tanah yang bisa langsung diproses. “Foto yang dihasilkan tidak semuanya siap ditindaklanjuti menjadi sertifikat. Ini membuat data tidak termanfaatkan secara maksimal,” ujar Rarif. ditulis Kamis, 1/5/2025. Akibatnya, kata Rarif capaian sertifikasi di sejumlah desa jauh dari target. Masalah berikutnya muncul dari masyarakat sendiri. Banyak warga belum mengumpulkan dokumen penting seperti letter C, surat pernyataan fisik bidang tanah, hingga surat keterangan ahli waris. Kelambatan ini otomatis memperlambat proses sertifikasi yang sebenarnya sudah dirancang untuk dipercepat lewat program PTSL. Tak hanya itu, bidang-bidang tanah yang sudah diukur pada tahun-tahun sebelumnya juga belum tuntas. Banyak warga belum menerima hasil pengukuran secara penuh, dan sebagian besar dari mereka meminta dilakukan pengukuran ulang. “Baru setelah pengukuran ulang, mereka bersedia datanya dijadikan sertifikat,” lanjut Rarif. Ditegaskan Rarif, meski anggaran sudah tidak tersedia, permintaan masyarakat untuk pengukuran ulang menjadi tantangan tersendiri bagi petugas ukur. Mereka harus bekerja ulang secara mandiri dan dengan legawa demi menindaklanjuti data yang sudah ada. Jika tidak, data hasil pengukuran akan terus menumpuk dan beban di BPN tanpa bisa difinalisasi menjadi sertifikat. Permasalahan lain yang tak kalah menghambat adalah sengketa tanah antar warga. Bila terjadi konflik kepemilikan, proses sertifikasi otomatis tertunda hingga persoalan selesai. Terakhir dalam pernyataanya, Rarif menyoroti peran petugas dan perangkat desa. Menurutnya, lambatnya koordinasi dan monitoring dari pihak desa dalam mengumpulkan berkas masyarakat turut memperlambat proses sertifikasi. “Tentu saja, ini menjadi beban tambahan bagi kantor pertanahan,” demikian pungkas Rarif.