Admin
07 Mei 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Dinas Dukcapil Kabupaten Blora menempatkan lima alat perekam kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) yang baru di lima kecamatan. “Yakni di Kecamatan Blora, Cepu, Randublatung, Ngawen, dan Kradenan,” kata Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Blora, Djoko Sulistiyono, Selasa (6/5/2025). Alat perekam KTP-el baru tersebut ditempatkan di lima Kecamatan sebagai pengganti alat sebelumnya yang telah rusak. “Alat itu pengadaan 2012 yang digunakan perekaman massal, jadi sudah banyak yang rusak,” terangnya. Penempatan alat perekam KTP-el di kecamatan memiliki beberapa manfaat utama seperti meningkatkan aksesibilitas layanan, mengurangi antrean di Dinas Dukcapil, dan meningkatkan efisiensi pelayanan perekaman KTP-el. “Dengan adanya alat perekam KTP-el di kecamatan, masyarakat tidak perlu lagi pergi ke kantor Disdukcapil yang jaraknya jauh. Sehingga, layanan menjadi lebih mudah dijangkau, terutama bagi penduduk yang tinggal di daerah terpencil,” jelasnya. Perekaman KTP-el di kecamatan dapat mengurangi beban antrean karena proses perekaman bisa dilakukan di berbagai titik pelayanan yang lebih tersebar. Selain itu, dengan adanya alat perekam di kecamatan dapat meningkatkan efisiensi proses perekaman KTP-el, karena petugas di kecamatan sudah terlatih dan memiliki peralatan yang memadai untuk melakukan perekaman. “Dengan adanya alat perekam di kecamatan, data kependudukan yang dihasilkan diharapkan lebih akurat, karena perekaman dilakukan secara langsung oleh petugas di lapangan,” tambahnya. Menurutnya, alat perekam KTP-el yang terintegrasi dengan sistem database kependudukan dapat membantu mengurangi risiko KTP palsu atau duplikasi. Dengan adanya alat perekam KTP-el di kecamatan, diharapkan pelayanan administrasi kependudukan dapat menjadi lebih baik, lebih mudah diakses, dan lebih efisien bagi masyarakat. Sementara itu Sekretaris Kecamatan Kradenan, Fitri Purwaningsih mengatakan, setelah difasilitasi alat perekaman KTP-el oleh Disdukcapil, bagi warga di Kecamatan Kradenan sudah bisa langsung untuk perekaman, khususnya yang belum punya KTP-el.