Admin
06 Mei 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Sebanyak tujuh mobil dinas Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Blora dikembalikan ke Bawaslu Jawa Tengah. Ketua Bawaslu Blora Andyka Fuad Ibrahim mengatakan, fasilitas kendaraan dinas sudah dikembalikan ke Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Sebanyak tujuh mobil dengan jenis Xpander dan Avanza diambil pada awal April,” ucapnya. “Jadi kami sudah tidak ada lagi fasilitas kendaraan operasional. Sudah kami kembalikan ke penyedia,” ucapnya. Ia menambahkan, tujuh mobil itu milik komisioner bawaslu, staf dan kendaraan gakkumdu Bawaslu. Ia menyampaikan, untuk penarikan kendaraan itu tidak terlalu berdampak dengan kinerja kedepan. “Saya rasa teman-teman yang ada di Bawaslu punya komitmen untuk memberikan yang terbaik, karena ketika mendaftarkan diri kan juga untuk mengabdikan diri kepada bangsa dan negara. Saya kira teman-teman memahami dan berkomitmen untuk itu," tuturnya.