Admin
05 Mei 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan melaksanakan razia di sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora. Dari razia itu, ratusan botol miras ilegal diangkut.
Razia dipimpin langsung oleh Plh. Kasatresnarkoba AKP Gembong Widodo, bersama Kapolsek Sambong AKP Tejo Utomo, serta jajaran Satresnarkoba lainnya, termasuk Kaurbinopsnal Ipda Sugeng Priyanto, Kanit 1 Ipda Hadi Sutomo, beserta anggota
Plh. Kasatresnarkoba AKP Gembong Widodo menyebut kegiatan tersebut bertujuan mengantisipasi peredaran gelap narkoba dan minuman keras (miras) di wilayah hukum Polres Blora.
Razia menyasar kafe- kafe karaoke di sepanjang Jalan Raya Blora-Cepu. Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita total 276 botol miras berbagai jenis.
"Penyitaan barang bukti ini menegaskan komitmen kepolisian dalam menekan peredaran miras ilegal yang meresahkan masyarakat," jelasnya.
Tindakan kepolisian pasca-razia meliputi penyitaan barang bukti dengan pembuatan Surat Tanda Penerimaan (STP), pemeriksaan terhadap pemilik barang bukti, pelengkapan administrasi, serta pelaporan kepada pimpinan. AKP Gembong Widodo menegaskan,
“Ini sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab kita sebagai penegak hukum untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas AKP Gembong Widodo.
Kegiatan razia berlangsung aman dan terkendali, dengan dokumentasi lengkap sebagai bukti pelaksanaan operasi.