Admin
05 Mei 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Blora beserta Kasi Pidana Khusus, Kasi Pidana Umum dan Kasi Barang Bukti melakukan serangkaian penggeledahan di Desa Sogo Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, Jumat (2/5/2025) pagi.
Penggeledahan diawali di balai Desa Sogo, rumah Suwarni mantan Kades Sogo periode 2007-2013, dilanjutkan di rumah Kuwatono Kaur Keuangan Desa Sogo, Suwarno dan Teguh selaku operator dan pengurus PAM (Pengolahan Air Minum) Desa Sogo.
Selanjutnya tim menuju rumah Ngatman Kades Sogo dan Bumdesma. Penggeledahan ini untuk melengkapi penyidikan perkara dugaan korupsi jaringan air bersih tahun 2010-2024 di Desa Sogo.
Beberapa dokumen berhasil diamankan oleh tim Kejaksaan Negeri Blora.
Saat tim penyidik melakukan penggeledahan di rumah Kuwatono, awak media sempat mendapatkan perlakuan kurang menyenangkan dari menantu Kuwatono sebut saja Bunga, saat diambil gambarnya, bahkan sempat mengeluarkan kata-kata tidak sopan sambil menunjuk muka awak media sembari mengusiŕ untuk tidak mengambil dokumen dan keluar dari rumahnya.
Anehnya lagi saat dilakukan penggeledahan baik Kuwatono, Teguh dan Suwarno tidak ada di rumah, sepertinya sudah ada bocoran kalau mau ada penggeledahan dari Kejaksaan, bahkan sempat dicari oleh warga dan perangkat Desa juga tidak berhasil ditemui.
Kasi Pidsus Muhammad Heriansyah menegaskan, pihaknya melakukan penggeledahan untuk kepentingan penyidikan dan telah memperoleh ijin dari Pengadilan Negeri Blora yang dikeluarkan pada tanggal 30 April 2025.
Dari penggeledahan ini kami berhasil mengamankan beberapa dokumen dan jaringan air bersih untuk kelanjutanya nanti akan disampaikan secara transparan, ucapnya.
Di tengah proses hukum ini harusnya ada solusi jangan sampai masyarakat yang jadi korban karena sudah tiga hari PAM tidak keluar airnya, kalau sudah diambil alih oleh Desa ya secepatnya masalah ini bisa diatasi, sekali lagi kami warga pengguna air bersih jangan jadi korban, ucap SW salah satu warga Sogo.