Admin
05 Mei 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Pengusutan dugaan korupsi pengelolaan jaringan air bersih di Desa Sogo, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, terus bergulir.
Pada Jumat pagi (2/5/2025), Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora menerjunkan tim penyidik yang terdiri dari Kasi Pidsus, Kasi Pidum, dan Kasi PB3R, untuk melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.
Penggeledahan dimulai dari balai desa setempat, lalu berlanjut ke rumah beberapa pihak yang diduga terkait, di antaranya Suwarni (mantan Kades Sogo periode 2007–2013), Kuwatono (kaur keuangan desa), serta dua operator PAM Desa Sogo, Suwarno dan Teguh.
Tidak berhenti di situ, penyidik juga menyambangi rumah Ngatman yang saat ini menjabat sebagai kepala desa, dan kantor Bumdesma eks PNPM Perdesaan.
Saat mendatangi rumah Kuwatono, penyidik sempat berdebat dengan menantu yang bersangkutan karena Kuwatono sedang tidak berada di tempat. Suwarno dan Teguh juga dilaporkan tidak berada di rumah saat didatangi.
Kasi Pidsus Kejari Blora, Muhammad Heriansyah, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk memperkuat bukti dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan aset air bersih desa yang berlangsung sejak 2010 hingga 2024.
“Kalau di desa itu tempat Kuwatono dan Ngatman, lalu tiga tempat balai desa Sogo, serta empat tempat UPK Kedungtuban,” jelas Heriansyah di sela kegiatan penggeledahan.
Dari penggeledahan tersebut, pihak kejaksaan mengamankan sejumlah dokumen yang diduga relevan untuk kelengkapan proses penyidikan.
“(Hasil penggeledahan) Dokumen yang diamankan,” tegasnya.
Meski sudah dilakukan langkah-langkah penggeledahan, sampai saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, nilai kerugian negara pun masih belum ditentukan karena masih menunggu audit dari Inspektorat.
“Belum ada penetapan (tersangka), belum ada penghitungan kerugian negara dari pihak terkait (Inspektorat). Nanti Inspektorat yang menghitung,” imbuh Heriansyah.
Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan penyelewengan pengelolaan jaringan air bersih desa, yang menurut data kejaksaan berlangsung selama 14 tahun.