Admin
30 April 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Pengelolaan parkir Pasar Sidomakmur temui titik terang setelah Peraturan Bupati (Perbup) turun.
Parkir elektronik akan segera dilelang ke pihak ketiga.
Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (DindagkopUKM) Margo Yuwono menyampaikan, untuk parkir elektronik pasar akan segera diberlakukan.
Menimbang pada Maret lalu Perbup Nomor 8 Tahun 2025 tentang tata cara penyelenggaraan kerja sama atau penunjukan pihak ketiga dalam pemungutan retribusi daerah.
“Ini baru kami siapkan dokumennya. Yang jelas program ini diberlakukan lebih cepat, karena menyangkut 99 hari program kerja Bupati Blora setelah dilantik,” ucapnya.
Ia mengatakan, jika Perbup sudah turun maka sudah bisa dilakukan sosialisasi. Agar pedagang dan pengunjung pasar tidak merasa kaget ada kebijakan baru.
“Sudah proses penunjukan pihak ketiga untuk meningkatkan pendapatan daerah,” ucapnya.
Ia menyampaikan, untuk pemberlakuan parkir elektronik ini tetap melibatkan petugas parkir yang sudah ada.
Hanya saja, pengunjung pasar sudah tidak lagi memberikan uang untuk juru parkir sebagai imbalan.
“Jika sudah diberlakukan parkir elektronik pengunjung hanya membayar uang untuk retribusi parkir pasar saja di loket,” ujarnya.
Margo menjelaskan, untuk petugas yang dibutuhkan itu asumsi awal kami sekitar 40 orang.
Hanya saja saat ini kami menunggu pemenang dari rekanan ini.
“Kami tambah 3 alat parkir dengan anggaran Rp 200 juta. Sekarang ada empat pintu masuk dan tiga pintu keluar. Pintu masuk ditambah dua alat dan pintu keluar ditambah satu alat,” tuturnya.