Admin
30 April 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora mengembalikan sisa dana hibah untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora. Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, Andyka Fuad Ibrahim, mengatakan pihaknya sebelumnya menerima dukungan dana hibah dari Pemkab Blora sebesar Rp 9,6 miliar untuk keperluan pengawasan pilkada serentak. "Kemudian di akhir tahapan kemarin di tanggal 27 Maret 2025 kita sudah mengembalikan sisa dari hibah tersebut sebesar Rp 1,3 miliar ke rekening Pemda," ucap Andyka saat ditemui di kantornya, Selasa (29/4/2025).
Dana sebesar Rp 8,3 miliar telah digunakan untuk mendukung seluruh tahapan pengawasan, sementara Rp 1,3 miliar dikembalikan karena tidak terpakai. Andyka menjelaskan, salah satu faktor adanya sisa anggaran adalah karena masa kerja pengawas ad hoc yang lebih pendek dari perencanaan. Awalnya, honor pengawas ad hoc dianggarkan untuk 9 bulan, namun realisasinya hanya 8 bulan. "Karena kita tahu untuk di pemilihan di Kabupaten Blora kemarin tidak ada sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi sehingga itu juga mengurangi masa kerja panwaslu kecamatan kami, termasuk badan ad hoc yang lain di tingkat desa," terang Andyka.
Selain itu, Andyka menyampaikan bahwa Bawaslu Blora telah bersilaturahmi sekaligus melaporkan penggunaan dana hibah kepada Bupati Blora, Arief Rohman, di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Selasa (29/4/2025). "Diskusi dengan Pak Bupati juga cukup baik. Beliau juga mengapresiasi kinerja Bawaslu. Kami juga tadi menyampaikan dukungan untuk kegiatan non tatapan di dalam tahun 2025 ini," ujar dia.