Admin
29 April 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Blora dan Rembang membahas operasional PT KRI yang timbulkan polusi. Kegiatan ini merupakan wujud sinergi Polres Blora dan Polres Rembang dalam menciptakan situasi aman dan kondusif di wilayah perbatasan, sekaligus mencari solusi atas permasalahan polusi yang dirasakan warga. Mediasi ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Bupati Rembang H. Harno, Wakil Bupati Blora Sri Setyorini, Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto,Kapolres Rembang AKBP Dhanang Bagus A,serta perwakilan PT KRI, PLN Blora, dan warga Jurangjero. Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto menegaskan bahwa mediasi ini bertujuan mencari solusi terbaik bagi semua pihak, baik warga Desa Jurangjero, PT KRI, maupun PT PLN. Ia menyebutkan bahwa konflik serupa pernah terjadi sebelumnya dan berhasil diselesaikan secara kekeluargaan. "Namun, dampak polusi asap dan bau menyengat dari operasional PT KRI masih menjadi keluhan utama warga karena mengancam kesehatan masyarakat," jelasnya. Kapolres Rembang AKBP Dhanang Bagus menambahkan bahwa mediasi ini merupakan langkah positif untuk menemukan solusi dengan mengedepankan tanggung jawab sosial perusahaan. "Seperti melalui program CSR atau inisiatif lain yang mendukung kesejahteraan warga," paparnya. Wakil Bupati Blora Sri Setyorini menyoroti pentingnya sinergi antara warga dan perusahaan. "Kami harap operasional PT KRI dapat berjalan sesuai regulasi tanpa mengorbankan kesehatan masyarakat," katanya. Sementara itu, perwakilan PT KRI, Aang, mengakui adanya keluhan terkait polusi dan menyatakan bahwa perusahaan telah memesan filter terbaik untuk mengatasi masalah tersebut, meskipun membutuhkan waktu dua hingga tiga bulan untuk pemasangannya. Ia juga menjelaskan bahwa operasional PT KRI sempat terhenti selama dua bulan pada 2024 dan baru kembali beroperasi pada Januari 2025 setelah perbaikan. Kepala Desa Jurangjero, Suwoto, menyampaikan aspirasi warga yang menginginkan operasional PT KRI tetap berjalan, tetapi tanpa menimbulkan polusi yang mengganggu kesehatan. "Kami berharap masalah ini dapat segera teratasi dalam dua bulan ke depan dan meminta PT PLN Blora berkoordinasi lebih baik dengan warga terkait pemasangan tiang listrik agar tidak memicu kegaduhan," tuturnya . Hasil mediasi menghasilkan dua kesepakatan utama. Pertama, PT KRI diberi waktu dua bulan untuk mengevaluasi dan memperbaiki sistem pembuangan polusi asap dan bau, terhitung sejak 28 April 2025. Kedua, PT PLN Blora akan mengadakan pendataan dan pertemuan dengan warga untuk membahas penggunaan lahan masyarakat dalam proyek perluasan jaringan listrik. Dengan kesepakatan ini, diharapkan hubungan harmonis antara perusahaan dan warga dapat terwujud, sekaligus menjaga kesehatan masyarakat dan keberlanjutan operasional perusahaan.