Admin
29 April 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
SG, tersangka kasus kecelakaan kerja di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah sakit. Ia saat ini menjalani perawatan intensif di rumah sakit tesebut. Hal ini membuat kepolisian tak bisa melakukan penahanan.
Diberitakan sebelumnya, SG ditetapkan Polres Blora sebagai tersangka kasus kecelakaan kerja yang mengakibatkan 13 orang jadi korban. Dari jumlah itu 5 korban meninggal dunia.
Sg disangkakan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP. Yang mengatur tindak pidana kelalaian yang menyebabkan orang meninggal.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atauminimal 1 tahun.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto menjelaskan penahanan atas SG memang ditangguhkan. Sebab yang bersangkutan sakit.
"Benar ditangguhkan karena sakit, tapi tetap statusnya tersangka," katanya.
Karena sakit itulah pihaknya terpakaa melakukan penangguhan. Menurutnya SG sakit dan diharuskan untuk berobat lebih intensif.
Kapolres Blora mengatakan kasus atas insiden maut tersebut tetap akan berlanjut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora.
Namun saat ini penyidik sedang fokus pada pemberkasan yang nantinya akan dibawa ke Kejari blora.
"Tetap lanjut ke Kejaksaan. Saat ini penyidik melengkapi berkas Perkara, Inshaallah dekat-dekat ini apabila sudah slesai berkasnya segera akan di kirimkan ke kejari blora," terang Kapolres.
Sementara itu, dari informasi yang didapat Sg sedang dirawat di ruangan VIP 202 RS PKU Muhammadiyah Blora.
Masuknya tersangka di RS tersebut, diketahui sejak tiga hari belakangan. Hal itu diungkapkan oleh salah satu perawat di RS tersebut, yang enggan menyebutkan namanya.
"(Masuknya) Tiga hari-an pak," singkatnya.