Admin
28 April 2025
KEJAKSAAN NEGERI JEPARA
Jepara, 25 April 2025 – Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri Jepara kembali menunjukkan peran aktifnya dalam mendukung penyelamatan keuangan negara melalui kegiatan pemberian bantuan hukum non litigasi.
Kejaksaan Negeri Jepara memberikan bantuan hukum kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Branch Office Jepara dengan melakukan negosiasi secara langsung kepada para nasabah yang belum melaksanakan kewajibannya dalam menyelesaikan piutang pinjaman.
Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong penyelesaian kredit bermasalah melalui jalur non litigasi, sekaligus sebagai bentuk nyata sinergi antara lembaga keuangan negara dengan aparat penegak hukum dalam rangka pemulihan dan penyelamatan aset negara.
Melalui upaya negosiasi yang dilakukan oleh Tim JPN Kejari Jepara, diharapkan para debitur dapat segera memenuhi kewajibannya, sehingga potensi kerugian negara dapat diminimalisir tanpa harus menempuh jalur litigasi yang memerlukan waktu dan biaya lebih besar.
Kejaksaan Negeri Jepara menegaskan komitmennya untuk terus memberikan bantuan hukum, baik litigasi maupun non litigasi, kepada instansi pemerintah maupun BUMN/BUMD dalam rangka menjaga dan menyelamatkan keuangan negara.