Admin
28 April 2025
KEJAKSAAN NEGERI JEPARA
Jepara, 24 April 20205 – Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri Jepara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum kepada instansi pemerintah dan BUMN. Pada kesempatan ini, Tim JPN Kejari Jepara telah melaksanakan kegiatan pemberian Bantuan Hukum Non Litigasi kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Branch Office Jepara.
Kegiatan tersebut difokuskan pada upaya negosiasi dengan para nasabah yang belum melaksanakan kewajibannya dalam penyelesaian piutang pinjaman kepada BRI Cabang Jepara. Melalui pendekatan persuasif dan preventif, Tim JPN berperan sebagai fasilitator yang menjembatani komunikasi antara pihak bank dan para debitur bermasalah, dengan tujuan untuk mencari solusi terbaik secara kekeluargaan dan di luar jalur pengadilan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jepara menyampaikan bahwa pemberian bantuan hukum ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi Kejaksaan sebagai pengacara negara. Kejaksaan berkomitmen untuk terus mendukung pemulihan aset negara dan meningkatkan kepatuhan hukum melalui pendekatan yang humanis dan solutif.
Kegiatan ini juga menunjukkan sinergi yang baik antara Kejaksaan dan perbankan dalam menjaga stabilitas ekonomi serta mendukung kelancaran operasional BUMN di daerah.