Admin
25 April 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Polisi berhasil membekuk tiga warga Kudus yang merupakan sindikat pencuri motor yang beraksi di Blora dan sekitarnya. Ketiga tersangka itu yakni PP, 43, AJ, 43, dan IM, 31. PP dan AJ, warga Demaan berperan sebagai eksekutor. Sedangkan IM, warga Purwosari, bertugas membongkar motor. Kapolres Blora AKBP Wawan Andi menjelaskan ketiga pelaku terakhir beraksi pada 10 hari lalu di lapangan Kridosono. Korban yakni DGD, remaja 17 tahun asal Tun jungan. “Kejadiannya pada Minggu, 13 April 2025, sekitar pukul 06.00,” katanya. Kronologi bermula saat korban berolahraga. Ia memarkir sepeda motor Honda Vario 125 hitam tahun 2023 di sisi selatan tribun timur Lapangan Kridosono untuk berolahraga. Motor bernomor polisi K-4178-BBE tersebut dilengkapi STNK dan dua dompet berisi KTP, kartu pelajar, serta uang tunai Rp 300.000. “Namun, saat korban kembali, motor beserta isinya raib. Kerugian ditaksir mencapai Rp 25,3 juta. Korban segera melapor ke Polsek Blora,” tambahnya. Dari situ pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Satreskrim Polres Blora melacak jejak pelaku hingga Kabupaten Kudus. Dan akhir nya berhasil menangkap tiga tersangka. “Saat penangkapan, motor korban sudah dalam kondisi terbongkar menjadi sparepart,” tuturnya. Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto mengungkapkan ketiga pelaku tergabung dalam sindikat curanmor yang ber operasi di berbagai daerah, termasuk Grobogan, Rembang, Jepara, dan Demak. Mereka disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. “Kami masih kembangkan kasus ini untuk membongkar kemungkinan keterlibatan jaringan lain di Blora,” ujarnya. Polres Blora juga terus berupaya mengidentifi kasi lokasi lain yang menjadi tar get sindikat ini. AKBP Wa wan, mengimbau masyarakat Blora untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan. “Pastikan keamanan dengan kunci ganda agar mempersulit pelaku curanmor,” tegasnya.