Admin
24 April 2025
KEJAKSAAN NEGERI BLORA
Polisi meringkus tiga tersangka sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang kerap beraksi di Lapangan Kridosono, Kelurahan Tempelan, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora. Ketiga tersangka itu, di antaranya PP (43), AJ (43), dan IM (31). PP dan AJ, warga Demaan, Kudus, berperan sebagai eksekutor, sedangkan IM, warga Purwosari, Kudus, bertugas membongkar motor. Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, mengatakan sindikat curanmor tersebut telah beraksi mencuri motor di area Lapangan Kridosono Blora, sebanyak 5 kali. "Mulai Januari 2025, itu tersangka mengambil motor Scoppy, Januari juga mengambil sepeda motor Vario warna merah, jadi mereka ini di bulan Januari beraksi dua kali. Kemudian Februari 2025, itu sekali, mengambil Honda Vario warna hitam, Maret 2025 juga sekali, mengambil motor Honda Beat warna hitam, dan terakhir April 2025, mereka mengambil Honda Vario warna hitam," jelasnya, saat konferensi pers, di Polres Blora, Selasa (22/4/2025).
Lebih lanjut, berdasarkan pengembangan, AKBP Wawan menyampaikan para pelaku juga beraksi di Kabupaten lainnya. "Setelah itu ada TKP lain, Rembang, Grobogan, Jepara, dan Demak," terangnya. Satreskrim Polres Blora melacak jejak pelaku hingga Kabupaten Kudus dan berhasil menangkap ketiga tersangka tersebut. Saat penangkapan, motor korban sudah dalam kondisi terbongkar menjadi sparepart. "Kami menangkap tiga pelaku di Kabupaten Kudus dan mengamankan barang bukti berupa motor yang telah dibongkar," ujarnya. AKBP Wawan menyebut pasal yang disangkakan kepada tiga tersangka yakni Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.